Rupbasan Terima Benda Sitaan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya

MMCKalteng - Palangka Raya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Palangka Raya, kembali terima benda sitaan sebanyak delapan unit dump truk berisi kayu rimba campuran dan meranti. Perkara tindak pidana yaitu Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Anton Rahmanto. Kegiatan ini adalah penerimaan benda sitaan untuk yang kedua kalinya di Awal Tahun 2020 dimana sebelumnya di tanggal 10 Januari 2020 Rupbasan Kelas I Palangka Raya telah menerima titipan benda sitaan perkara tindak pidana Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Senin (20/1/2020).
Petugas Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian melakukan proses Penelitian meliputi pengecekan fisik dan Penilaian benda sitaan, apakah benar sesuai dengan Berita Acara Penitipan. Setelah itu di lakukan pendokumentasian, selanjutnya berkas benda sitaaan tersebut di buatkan Berita Acara Serah Terima, di tanda tangani oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Genny Marco selaku Pihak Kedua (II) dan juga Kejaksaan Negeri Palangka Raya Selaku Pihak Penitip / Pihak Pertama (I), bersama saksi dari kedua belah Pihak dan di ketahui Atas Nama Kepala Rupbasan, Kepala Sub Seksi Pengamanan dan Pengelolaan, Supian Noor.
Baca juga : Hasil Akhir Kalteng Putra vs Arema FCBeliau menuturkan bahwa ini adalah langkah yang baik di awal Tahun 2020 dalam proses peregistrasian benda sitaan di Rupbasan Kelas I Palangka Raya.
“Kami telah menerima benda sitaan dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya, basan tersebut kemudian di simpan di gudang terbuka dan di terima dengan baik oleh staff penerimaan Rupbasan kelas I Palangka Raya, tentunya sesuai dengan SOP. Dimana fungsi Rupbasan sebagai tempat penitipan guna kepentingan pemeliharaan, perawatan dan pengamanan selama proses peradilan berlangsung, terlaksana secara optimal, kedepan kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar basan yang tersimpan di Rupbasan, kedepan sirkulasi penerimaan dan pengeluaran Basan / baran semakin banyak dan semakin lancar,” tutur Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan. (Reddok, Humas Kalteng, Jan’2020).