Rupbasan Palangka Raya Terima Titipan Basan Dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

MMCKalteng - Palangka Raya - Dengan menggunakan truk bak terbuka, pada pukul 11.00 Wib Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Tengah Seksi Wilayah I Palangka Raya Andik Setiawan melakukan penitipan benda sitaan Negara berupa 530 kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran serta 1 unit mesin diesel dengan kelengkapan 1 buah baling-baling pemutar gergaji, 6 buah as peluncur, 1 buah mata gergaji bundar, tindak pidana perkara Pasal : 12 huruf jo Pasal 84 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan / setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan, Rabu (5/2/2020).
Petugas pengelolaan pada Rupbasan Kelas I Palangka Raya sebelum menerima penitipan benda sitaan tersebut telah memeriksa berkas persyaratan administrasi sebagai kelengkapan persyaratan penyimpanan benda sitaan di Rupbasan.
Baca juga : H Agustiar Sabran dan H Edy Pratowo Resmi Mengemban Jabatan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Masa Jabatan Tahun 2025-2030“Disamping harus ada surat pengantar dari pihak yang berwenang untuk penyimpanan benda sitaan di rupbasan harus dilengkapi surat perintah penyitaan dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, setelah itu barang akan di cek fisik untuk dilaksanakan proses serah terima antara Rupbasan dengan pihak penitip,” tutur Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Genny Marco.
Benda sitaan berupa kayu tersebut ditempatkan di gudang los barang, yang selanjutnya menjadi kewajiban pihak Rupbasan selaku penanggung jawab fisik benda sitaan untuk menjaga keamanan dan keselamatan sehingga kualitas dan kuantitas barang relatif dapat terjaga. (Red-dok, Humas Kalteng, Feb 2020).