Lapas Sampit Hadapkan Tiga Orang WBP Ke Bapas Sampit Terkait PB

MMCKalteng - Sampit – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menghadapkan 3 (tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klien Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit, Jum’at (14/2/2020).
Kasubsi Registrasi & Bimkemas Reza Febriansyah didampingi Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan (Gandung) Pegawai dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit ini melakukan Penyerahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klien Pembebasan Bersyarat (PB) ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, yang diterima langsung oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Bhoney Kuncoro M Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit.
Baca juga : Lapas Perempuan Palangka Raya Lakukan Rapat Tim YankomasAdapun Penyerahan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit ini guna mendapatkan pembinaan lanjutan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) yang didapatkan 3 orang WBP ini. Dari hasil pembinaan lanjutan yang dilakukan Pihak Bapas Kelas II Sampit, 1 orang bebas pada hari jum’at tanggal 14 Februari 2020, sedangkan 2 orang lainnya bebas pada hari minggu tanggal 16 Februari 2020. Crash Program ini merupakan program penyederhanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan percepatan usulan integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) serta mempermudah WBP yang tidak memiliki jaminan dapat melakukan usulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB). (Red-dok, Humas Kalteng, Feb 2020).