Pedagang Kaki Lima di Sekolah Sekolah Jangan Menggunakan Bahu Jalan

MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah sekolah yang berada di kawasan kota Kuala Kapuas yang memakai badan jalan atau trotoar depan sekolah, Selasa (10/03/2020) pagi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Syahripin, S.Sos mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas tidak melarang para pedagang untuk berjualan, tetapi hanya memberikan arahan kepada para PKL untuk tidak menjajakan dagangan di badan jalan dan trotoar.
Baca juga : Bupati Apresiasi Kemah Wisata Karang Taruna Barito Utara"Mohon kesadaran dari para pedagang untuk mengatur sebaik mungkin tempat berjualannya karena akibat kondisi pedagang yang menggunakan badan jalan akan membuat arus lalu lintas menjadi macet," ucap Syahripin.

Selain itu, ia menghimbau agar para pedagang yang berjualan di sekolah- sekolah untuk dapat menyajikan makanan sehat dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Saya juga meminta kepada para pedagang untuk memungut sampah bekas makanan disekitar tempat mereka berjualan dan dibuang pada tempat pembuangan sampah," pungkasnya.(polpp/hmskmf)