Rancangan Peraturan Perlindungan Perempun dan Anak Mampu Mengimplementasikan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

MMCKalteng - Gunung Mas – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar acara pembukaan kegiatan rapat konsultasi publik dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daereah tentang perlindungan anak Kabupaten Gunung Mas tahun 2020, bertempat di Aula Bappedalitbang, Selasa (17/3/2020).
“Tujuan dari konsultasi publik ini good governance panduan konsultasi publik disusun untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik dalam proses pembentukan peraturan perudang-undangan, panduan konsultasi publik akan mampu meningkatkan legitimasi dari suatu peraturan perundang-undangan karena memberikan alat (tools) yang akan membantu melakukan proses konsultasi publik secara lebih baik dan lebih luas,” ujar Hansli Gonak Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.
Baca juga : Data Terbaru Kasus Covid-19 Di KaltengKeterlibatan pemangku kepentingan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui konsultasi publik telah menjadi komitmen Pemerintah Republik Indonesia. Hal itu ditegaskan dan menjadi perintah dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan, khususnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 dan Pasal 88 yang intinya menyatakan hak masyarakat.
Meskipun secara umum, lanjut Hansli Gonak, ini diatur dan diakui bahwa konsultasi publik merupakan salah satu hal yang sangat berkualitas, namun demikian masih perlu dilakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kualitas konsultasi publik.
“Konsultasi publik hanya bersifat formal procedural. Kegiatan konsultasi publik yang dilakukan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan formal procedural saja (misalnya kegiatan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka pencairan anggaran), namum dilakukan secara benar,” katanya.
Ditambahkannya, praktek konsultasi publik tidak bersifat formal prosedural, maka aspek substantif yang sangat penting harus diakomodir dalam materi muatan peraturan perundang-undangan serta dieksplorasi dan dikawal secara memadai.
“Kami berharap hasil konsultasi perlu terus dikawal sejak saat perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, sampai dengan implementasikannya. Kesepakatan yang dicapai dalam konsultasi publik pada fase perencanaan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Isaskar, SH., M.Si mengatakan, tujuan dari kegiatan rapat tersebut untuk konsultasikan publik dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan anak Kabupaten Gunung Mas tahun 2019 – 2024 dan untuk menyebarluaskan informasi kepada berbagai lapisan masyarakat.
“Sebagai narasumber adalah ibu Agustina Dayaleluni, S.H., M.H Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) beserta tim penyusun naskah Akademik dan raperda Kabupaten Gunung Mas,” tutup Isaskar, SH., M.Si.