Rupbasan Kelas I Palangka Raya Koordinasi Lanjutan dengan Kejaksaan Negeri Palangka Raya

MMCKalteng - Palangka Raya - Kepala Rupbasan Kelas I Palangka Raya Rita Ribawati beserta Staf Administrasi dan Pemeliharaan membawa semua data benda sitaan dan barang rampasan negara yang berada di Rupbasan karena sudah terlalu lama dan harus segera dikeluarkan dari Rupbasan, Kamis (27/3/2020).
Dalam koordinasi ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rita disambut oleh Kepala Sub Seksi Barang Bukti Endri Akbar. Dari hasil koordinasi kali ini, baik dari Polres maupun Kejaksaan Negeri, menghasilkan keputusan yang seharusnya dilakukan sejak dulu yaitu pengeluaran basan baran yang sudah lama dititipkan di Rupbasan.
Baca juga : Pemprov Kalteng Siap Ikut Expo Indonesia En Mexico Tahun 2023Kepala Rupbasan menyampaikan akan selalu siap menerima benda sitaan dan barang rampasan negara yang akan dititip di Rupbasan Kelas I Palangka Raya untuk mengoptimalkan sirkulasi pemasukan dan pengeluaran barang sitaan dan barang rampasan negara.
Sementara itu Endri Akbar menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Rupbasan Kelas I Palangka Raya atas kunjungannya. “Ini adalah wujud sinergitas antara Kejaksaan dengan Rupbasan Palangka Raya, mudah - mudahan hubungan yang terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan,” terangnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2020).