Napi Sangat Gembira Mendengar Hal Ini!!!

MMCKalteng - Pangkalan Bun – Bertempat di halaman dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun, Kepala Lapas Kusnan beserta Jajaran dan Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan melaksanakan Sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada Rabu (1/4/2020).
Pada kegiatan tersebut, Kalapas Pangkalan Bun mensosialisasikan tentang Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmen No. MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca juga : Mobil Hias Kapuas Pukau Masyarakat KhatulistiwaKusnan menjelaskan, dalam Kepmen tersebut diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan untuk membebaskan Narapidana Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Karena institusi ini merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
“Narapidana yang akan dibebaskan melalui asimilasi adalah Narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh pada 31 Desember 2020, tidak terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 dan tidak sedang menjalani subsider.” Ucap Kusnan.
Mendengar hal tersebut, Narapidana pun sangat antusias dan langsung memberikan applause karena mendapatkan berita gembira di tengah mewabahnya Virus Corona yang sedang mendunia. Kalapas juga memberikan semangat kepada Narapidana yang terikat dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 agar bersabar menunggu berita selanjutnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).