Ketua Umum MUI Kapuas Sampaikan Fatwa MUI Tentang Sholat Jumat

MMCKALTENG - KUALA KAPUAS - Berkenaan dengan situasi terjadinya wabah virus Corona (covid-19) di wilayah Indonesia, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.
Tampak hadir Kepala Kemenag Kapuas Drs H Ahmad Bahruni M.AP, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua FKUB Drs H Masyumi Rivai, Ketua ICMI Dr H Junaidi SE SKM M.AP M.Kes dan Pengurus Masjid Agung Al Mukarram Amanah Syarif Azhari, S.Pd
Baca juga : Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 24 November 2022 : Sembuh 33 Orang, Konfirmasi 22 Orang. Mari Terus Disiplin ProkesKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji menerangkan, salah satu isi dari fatwa tersebut adalah memperbolehkan mengganti pelaksanaan sholat Jumat dengan sholat Zuhur di rumah.
"Berkenan situasi Kabupaten Kapuas yang sudah masuk ke dalam zona merah yang mana hal tersebut merupakan udzhur syar`i, maka setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit, salah satunya yaitu virus Corona," ucapnya.
Dirinya mengungkapkan sholat Jumat dapat diganti dengan sholat Zuhur di rumah masing-masing, sebab shalat Jumat merupakan ibadah yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
"Dengan kita tidak melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan banyak orang seperti shalat Jumat, shalat tarawih berjamaah dan ibadah lainnya, maka kita sudah menutup peluang terjadinya penularan virus secara massal," tegas KH Nurani Sarji. (hmskmf)