Menkumham : Narapidana yang dikeluarkan untuk tetap di rumah, bukan untuk berkeliaran di luar

MMCKalteng - Sukamara - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara mengikuti kegiatan teleconference Arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tindaklanjut kondisi yang berkembang pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran covid-19, Senin (20/4/2020).
Kegiatan diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Lapas/Rutan/LPKA, Kepala Balai Pemasyarakatan dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/Rutan/LPKA.
Baca juga : Kalapas Sampit Sambangi Balai Latihan Kerja Kotawaringin TimurPengarahan ini langsung dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly. Dalam arahannya, Yassona menegaskan bagi narapidana yang telah mendapatkan asimilasi untuk mentaati setiap aturan yang berlaku dan jangan coba-coba untuk melanggar.
"Mereka dikeluarkan untuk tetap di rumah, bukan untuk berkeliaran di luar," sebutnya.
Dia juga menghimbau bagi keluarga yang bersangkutan untuk membantu memantau pergerakan narapidana. "Jika narapidana tetap melanggar maka berkas asimilasinya untuk segera dicabut," tegasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).