LPKA Palangka Raya Ikuti Teleconference Menteri Hukum dan HAM RI
MMCKalteng - Palangka Raya - Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palangka Raya mengikuti kegiatan teleconference arahan Menteri Hukum dan HAM sebagai tindaklanjut kondisi yang berkembang Pasca pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, Senin (20/4/2020).
Bertempat di ruang Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya, Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya dan jajaran mengikuti kegiatan teleconference Menteri Hukum dan HAM. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pemasayarakatan, Kepala Lapas/Rutan/LPKA dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas/Rutan/LPKA.
Baca juga : Usung Tema “Pemilih Pemula Dukung Pemilu dan Awasi Siaran Pemilu 2024”, Wagub Kalteng Edy Pratowo Buka Literasi Media Tahun 2023Teleconference ini langsung dipimpin oleh Menteri hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Yasonna H. Laoly menegaskan warga binaan pemasyarakatan yang menjalani asimilasi dan itegrasi ditengah pandemi Covid-19 akan terus diawasi dan seluruh warga binaan yang kembali berulah akan mendapatkan sanksi berat. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan kepada seluruh UPT untuk menyerahkan nama-nama warga binaan pemasyarakatan kepada Polres atau Polda setempat untuk memudahkan dalam melakukan pengawasan. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).
Humas Kemenkumham Kalteng