Kejaksaan Negeri Palangka Raya Melakukan Pengecekan Barang Bukti di Rupbasan Kelas I Palangka Raya

MMCMalteng - Palangka Raya - Menyimpan dan merawat barang bukti merupakan tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palangka Raya. Barang bukti itu dari sitaan perkara maupun yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap. Hari ini Kejaksaan Negeri Palangka Raya melakukan pengecekan barang bukti di Rupbasan Kelas I Palangka Raya. (Rabu, 29/04/2020).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Urusan Kelengkapan Kejari Palangka Raya Siswantoro dan Kepala Sub Seksi Barang Bukti Endri Akbar. Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kelas I Palangka Raya Genny Marco juga ikut mendampingi pengecekan tersebut.
Baca juga : Tanam Jagung Hibrida Sebagai Pencanangan Smart AgroPengecekan ini dilaksanakan terkait proses pelelangan barang bukti berupa 7 unit dump truck beserta kayu yang akan dilakukan awal bulan Mei tahun 2020. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2020).