Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Sosialisasi Secara Videoconference Pembentukan Pos Yankomas Pada UPT

Palangka Raya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) secara Videoconference pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Kahayan pada Hari, Selasa (04/05/2020).
Baca juga : Sinkronisasi Pengembangan Transformasi Perpustakaan Untuk Peningkatan Kualitas Hidup MasyarakatAcara diawali dengan laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Cahyani Suryandari sebagai Narasumber. Selanjutnya kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Ilham Djaya. Dalam kata sambutnya Ilham Djaya menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa "Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia yang salah satu wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia tersebut adalah pelayanan komunikasi masyarakat yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat dan pembentukan Pos Yankomas ini dimaksudkan agar unit pelaksana teknis yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung dapat memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat, baik tentang adanya permasalahan HAM yang diajukan oleh seseorang/kelompok orang, aparat negara dan instansi/lembaga pemerintah“.
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan diminta turut meningkatkan pelayanan berbasis HAM melalui penyediaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang fungsinya adalah menampung pengaduan Masyarakat tentang pelanggaran HAM yang telah dialaminya.
Diinfokan bahwa program ini bertujuan untuk melayani Masyarakat dalam hal pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melapor atau mengadu, baik dalam bentuk tertulis maupun datang langsung Ke Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).