Penyemprotan Disinfektan Dilakukan Kembali Pada Rutan Kelas IIB Tamiang Layang

MMCKalteng - Tamiang Layang - Pencegahan pada Virus Corona (Covid-19) ini terus digalakkan di seluruh lapisan masyarakat guna untuk memutus rantai penyebaran, salah satunya dengan upaya penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang, Sabtu (30/5/2020).
Disinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegah terjadinya infeksi atau pencemaran oleh jasad renik atau obat untuk membasmi kuman penyakit. Pengertian lain dari disinfektan adalah senyawa kimia yang bersifat toksik dan memiliki kemampuan membunuh mikroorganisme yang terpapar secara langsung oleh disinfektan. (dikutip dari id.m.wikipedia.org).
Baca juga : Hasanah Rifai Resmi Jabat Ketua TP PKK Pulang Pisau Periode 2025-2030Dengan itu kegiatan ini akan dilakukan secara berkala hingga Covid-19 ini berakhir, penyemprotan dilaksanakan pada seluruh kamar hunian, tempat ibadah, poliklinik, P2U dan seluruh ruang kerja pegawai yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Wahyudi didampingi anggota jaga piket pagi.
Pelakasanaan penyemprotan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala. "Semoga upaya yang dilakukan mendapatkan hasil yang maksimal dan pandemi segera berakhir," tutup Wahyudi. (Red-dok, Humas Kalteng, Mei 2020).