Selama PSBB Disperdagprinkop Kapuas Fasilitasi Berbelanja Kebutuhan Pokok Masyarakat Melalui Online

mmckalteng - KUALA KAPUAS – Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemkab Kapuas melalui Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disperdagprinkop dan UKM) memfasilitasi belanja kebutuhan pokok masyarakat dengan sistem online.
Plt Kepala Dinas Perdagprinkop UMK Kapuas, Batu Panahan melalui Kabid Perindustrian, Ferdinan Jurnako mengatakan, untuk menyukseskan PSBB pihaknya memfasilitasi kebutuhan pokok masyarakat agar tetap di rumah dengan sistem online.
Baca juga : Penuhi Standar Vaksin, 7 Orang Pegawai Lapas Sukamara Kembali Lakukan Vaksin Tahap II“Kita tetap memfasilitasi masyarakat agar tidak berbelanja ke pasar, namun bisa belanja lewat online yang langsung antar ke rumah dan bayar di tempat,” kata Ferdinan Junarko, Selasa (9/6/2020).
Ia membeberkan, seluruh pedagang sembako diakomodir untuk berjualan online melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan setiap hari.
Nomor handphone para pedagang sudah disebarkan di akun Facebook milik Dinas Perdagprinkop UMK, serta pamflet yang disebarkan.
“Kita terus bersosialisasi bahwa masyarakat agar tidak risau dan gelisah untuk berbelanja, sebab nomor handphone para pedagang yang sudah disebarkan melalui media sosial dan pamflet agar masyarakat tahu,” beber dia.
Ia menambahkan, di setiap pamflet ada tertera nama serta no whatsapp pedagang sembako sehingga mempermudah warga apabila mau berbelanja.
Hal ini, sambung dia, untuk menyukseskan penerapan PSBB agar tetap di rumah kalau pun keluar rumah harus menggunakan masker.
“Diharapkan agar masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan covid-19, cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir. PSBB tidak lama hanya 14 hari,” pungkasnya. (dj/hmskmf)