Sekda Gumas Yansiterson Menerima Permendagri Nomor 38 Tahun 2019

MMCKalteng - Palangka Raya - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas (Sekda Gumas) Drs. Yansiterson, M.Si menerima secara simbolis terhadap Permendagri Nomor 38 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri, S.Hut.,M.P, bertempat d Aula Eka Hapakat Lantai III, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/6/2020).
Yang diikuti oleh Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Jepin Thecco Baboe, SE, M.Si.
Baca juga : Pemprov Kalteng Gelar Rapat Forum Satu Data Tingkat DaerahDalam sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri, S.Hut.,M.P mengatakan, Permendagri ini harus segera disosialisasikan khususnya di Kecamatan dan Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten lainnya agar batas Kecamatan dan Desanya mengikuti batas daerah antara masing-masing Kabupaten yang tertuang dalam Permendagri.
Permendagri ini selanjutnya diikuti dengan pemasangan patok batas.