Pemda Kabupaten Kobar Minta Dibentuknya Layanan Keimigrasian Di Kota Pangkalan Bun

Pangkalan Bun –Semakin meningkatnya kunjungan wisatawan asing Dari tahun ketahun ke kota Batu Aji Pangkalan Bun membuat Pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat harus mengambil tidak cepat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman kedaulatan negara yang mana dalam rangka mengamankan aset-aset daerah agar tidak kecolongan dari pihak asing yang tidak bertanggungjawab, ungkap Bambang Casmani saat diundang Bupati Kobar Hj. Nurhidayah terkait koordinasi akan dibentuknya Layanan Keimigrasian berupa Unit layanan Paspor (ULP) dan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kota manis Pangkalan Bun.
Menurut Bambang, Bupati Kobar meminta kepada kita (Kantor Imigrasi Sampit) agar segera membentuk Layanan Keimigrasian di Pangkalan Bun seperti Layanan Pembuatan Paspor dan Layanan Keimigrasian Lainnya. Dikatakannya, Bupati meminta agar Pos Imigrasi yang ada di Kota Pangkalan Bun fungsinya bisa dimaksimalkan sehingga memberikan kemudahan serta kecepatan bagi masyarakat Kobar sebagai pengguna layanan Keimigrasian.
Baca juga : Festival Budaya Isen Mulang Kembali Masuk KEN 2025Terlebih dari tahun-ketahun kunjungan wisatawan asing yang berkunjung ke Taman Nasional Tanjung Puting yang ada di Kabupaten Kobar mengalami peningkatan yang cukup signifikan, hal ini membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar harus melakukan tindakan cepat agar tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Peningkatan jumlah wisatawan asing ke Kabupaten Kobar merupakan PAD yang sangat potensial untuk dapat terus dikembangkan, karena Taman Nasional Tanjung Puting sudah mendunia, sehingga mengharuskan kita (Pemerintah Daerah) memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk wisatawan, salah satunya adalah membuka layanan Keimigrasian.
Kata Bambang, dalam waktu dekat Bupati Kobar Hj. Nurhidayah akan melakukan koordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Palangka Raya dalam hal menindaklanjuti permohonan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah diajukan pada tahun 2017 yang lalu terkait atas usulan pembentukan Kantor Imigrasi Pangkalan Bun, ucap Bambang Casmani Kepala Kantor imigrasi Kelas II Sampit. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Apr. 2018).