Sistem PIPP Untuk Tuntaskan Keluhan Peserta BPJS Kesehatan

MMCKalteng - BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya saat ini mengembangkan sistem terintegrasi yang membantu peserta peserta JKN-KIS dakam mengakses informasi maupun penyampaian pengaduan terkait penyelenggaraan program JKN.
Sistem ini di beri nama PemberiInformasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang diintegrasikan dengan provider/mitra kerja pemberi pelayanan bagi peserta JKN-KIS khususnya di rumah sakit, ungkap Elke Winasari kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, melalui relisnya, Kamis (10/05/2018).
Baca juga : Pemkab Kobar Berikan Penghargaan SOPD atas Raihan Opini WTP ke-8 Kali Berturut-TurutDijelaskan, sistem PIPP tersebut dilakukan melalui provider BPJS Kesehatan yang ada si setiap rumah sakit, dan terminitor langsung oleh BPJS Kesehatan manakala ada peserta JKN-KIS mengakses informasi maupun menyampaikan pengaduan.
Untuk mendukung sistem PIPP tersebut, kami akan melakukan sosialisasi kepada seluruh rumah sakit yang menjadi provider dan telah menjadi mitra kerja BPJS Kesehatan, ujar Elke. Rumah sakit tersebut diantaranya Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Soemarno Sostroadmodjo Kuala Kapuas, Rumah Sakit Islam PKU, Muhammadiyah Palangka Raya, Rumah Sakit Bhayangkara serta Rumah Sakit TNI Kota Palangka Raya.
Diterapkannya sistem PIPP diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap program JKN-KIS, tutup Elke. ( Martiana Winarsih).