Sidang Perdamaian Adat Dayak, PT Mustika Sembuluh.

MMCKalteng - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah mengadakan sidang perdamaian adat dayak terhadap PT. Mustika Sembuluh, senin (14/5) di Rumah Betang Eka Tingang Nganderang Jl. DI Panjaitan, Palangka Raya.
Sidang dihadiri oleh Ketua DAD kalimantan Tengah Agustiar Sabran, Majelis Adat, Pandawa sebagai penuntut. PT Mustika Sembuluh dihadiri oleh deputi dan area manager mendengarkan pembacaan tuntutan dan keputusan sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB
Baca juga : Pemkab Kobar Gelar Pasar Penyeimbang Kendalikan Inflasi Jelang IdulfitriSebagaimana diketahui bahwa sidang perdamaian adat ini dilakukan karena pada tanggal 10/2/2018 terjadi aksi pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Jalan Jenderal Sudirman Km 59 Sampit oleh sekelompok security menggunakan seragam PT. Mustika Sembuluh.
Dewan Adat Dayak (DAD) mengecam keras aksi pengerusakan situs adat, namun itikad baik dari PT. Mustika Sembuluh untuk berdamai, maka sidang perdamaian adat dayak dilakukan. (FB)