Konsultasi Publik RUED

MMCkalteng - Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang akan diajukan ke DPRD untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), pagi tadi, Selasa (15/5) diadakan konsultasi publik di Hotel Aquarius, Palangka Raya.
"Penyusunan RUED merupakan pelaksanaan amanat UU No 30 Tahun 2007 tentang Energi, dan merupakan dokumen perencanaan energi meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah yang bersifat jangka panjang dan berlaku sampai dengan 2050" Sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan, Yuas Elko.
Baca juga : Komisi 3 DPRD Kabupaten Kapuas dan Mitra Belajar Manajemen BandwidthMengapa ini penting? karena energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan , berkelanjutan dan terpadu.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi dan masukan saran dari peserta yang hadir dari SOPD Provinsi Kalimantan Tengah, lembaga terkait dan unsur masyarakat. ( Andreas / Foto FB)