Kepala BPN Pulang Pisau : Manfaat PTSL Berikan Kepastian Hukum

MMCKalteng - Manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), selain memberikan kepastian hukum , kepemilikan sertifikat juga akan menggurangi konflik dan sertifikat ganda.
Maksud dan tujuan Pemerintah melaksanakan program PTSL, selain untuk menjamin kepastian hukum juga merupakan kesempatan dan peluang besar bagi masyarakat untuk mengurus sertifikat secara gratis, ujar Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto, Rabu (16/5) di kantornya.
Baca juga : Kabupaten/Kota Diminta Siaga KarhutlaIwan juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, khususnya yang berada di empat kecamatan yang mendapat program PTSL yaitu Kecamatan Kahayan Tengah, Jabiren Raya, Kahayan Hilir dan Kecamatan Pandih Batu agar bersama-sama mensukseskan program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah pusat dengan Surat Keputusan tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Menteri Dalam Negeri dan dan Menteri Desa.
Melalui PTSL pengurusan sertifikat masyarakat memang tidak dikenakan biaya, hanya saja ada beberapa yang dikenakan biaya seperti biaya Pra seperti pengurusan Surat Pernyataan (SP) tanah, mulai penyediaan materai dan fotocopy, dibandingkan pengurusan sertifikat non PTSL biaya dikeluarkan seseorang jauh lebih besar, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran sertifikat, belum lagi biaya adminitrasi lainnya, jelasnya.
“Harapnnya masyarakat khususnya di empat kecamatan yang disebutkan dapat memanfaatkan kesempatan program PTSL ini sebaik mungkin,” ungkapnya. (MC. Pulang Pisau/Foto:www.google.com/Ayu/Rj)