ALOKASI DANA DESA PROVINSI KALTENG DIAWASI POLDA

MMCKalteng - Pemerintah Pusat memberikan alokasi dana sebesar Rp. 1 Triliun Lebih kepada Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2017. Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Saidina Aliansyah, mengatakan dana tersebut akan dibagikan kepada 1.433 desa yang resmi tercatat di Pemerintah Pusat. Dana yang diberikan kepada masing-masing desa sebanyak 720 Juta. Dana ini nantinya akan digunakan untuk pembangunan fisik di masing-masing desa sesuai kebutuhan dan disalurkan secara langsung kepada masing-masing kabupaten yang kemudian disalurkan lagi ke masing-masing Desa.
Kapolda Kalteng Brigjen Pol.Drs Anang Revandoko, dalam Press Conference terkait pencegahan , pengawasan dan penanganan masalah dana desa di Mabes Polda Kalteng, Senin (6/11) menyampaikan sampai dengan saat ini setelah dilakukannnya MoU antara Polri dan Kementrian Desa, Polda Kalteng Telah melakukan beberapa upaya pengawasan. “Pengawasan ini dimulai dari perencanaan dan penggunaan anggaran, hingga pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh kepala desa.
Baca juga : Sosialisasi dan Edukasi Protokol Kesehatan di Pasar Besar Palangka RayaSebagaimana diketahui untuk mengawasi dana desa, Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan kerjasama dengan penandatangan MoU, Jumat 20 Oktober 2017 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk berkerja sama dalam pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. (FB / Foto : Dok Polda)