Tim Gabungan Temukan Produk Kadaluwarsa di Palangka Raya

MMCkalteng - Tim gabungan di Kota Palangka Raya melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah swalayan atau toko modern untuk mengecek penjualan produk kemasan, Kamis (31/05/2018). Tim gabungan ini terdiri dari Polda Kalimantan Tengah, polres Palangka Raya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
Kemudian BPOM Kalimantan Tengah, Disperindag Provinsi Kalteng, Disperindag Kota Palangka Raya, Badan Ketahanan Pangan Kalteng, dan Badan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya. Setidaknya ada empat toko modern yang di datangi. Pertama, tim gabungan sidak ke Azkamart di Jalan Rajawali kemudian dilanjutkan ke Indomaret dan Alfamart di Jalan Rajawali.
Baca juga : Efisiensi dan Efektivitas Evaluasi Kinerja Pemerintahan, Gubernur Kalteng Gelar Vicon Dengan Pemerintah Kabupaten/KotaDalam sidak ini tim gabungan masih saja menemukan produk kemasan yang kadaluwarsa, kemasan rusak, di PIRT yang tidak sesuai serta kemasan ulang yang tidak ada izin edarnya. Semua produk ini kemudian dikumpulkan dan tidak boleh dijual, karena sangat berbahaya bagi konsumen. Penjual disarankan untuk mengembalikan kepada distributornya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban menjelaskan dalam sidak kali ini pihaknya hanya sebatas mendampingi saja, karena sidak ini dilakukan oleh Provinsi.