Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Upaya Penertiban Di KTL

MMCKalteng - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Pulang Pisau melakukan upaya penertiban terkait maraknya balapan liar yang selalu meresahkan masyarakat khususnya di daerah Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) antara jalan Darung Bawan dan Jalan Panunjung Tarung Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Hal ini diungkap Kepala Satlantas Polres Pulang Pisau Iptu Suprianto melalui kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) Satlantas Polres Pulang Pisau Bripka Apri Setiawan saat melaksanakan upaya penertiban, Rabu (6/6) malam.
Baca juga : Selain Kakanwil, 3 Pejabat Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Kalteng Juga BaruPihaknya akan melakukan pencegahan melalui penertiban dengan patroli rutin dan pengamanan di kawasan yang sering dijadikan tempat balap liar, diantaranya kawasan taman kota samping Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau antara jalan Darung Bawan dan Jalan Panunjung Tarung.
Balap liar rata-rata dilakukan anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah baik SMP maupun SMA, ucapnya.
Untuk itu pihaknya juga meminta kepada orangtua untuk memperhatikan anak-anak mereka, jangan biarkan anak dibawah umur berkendara dengan alasan apapun, dan dipastikan juga anak tersebut belum memiliki kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi syarat seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor, ungkap Bripka Apri Setiawan.
Lanjutnya, Ia meminta kepada para orang tua agar dapat proaktif menegur anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balapan liar yang barang tentu berdampak merugikan dan mencelakakan diri sendiri bahkan orang lain.
“Selain kepolisian peran serta orang tua sangat diperlukan untuk mencegah dan menghentikan kegiatan balapan liar,” ucapnnya.
Upaya penertiban tersebut dimulai pukul 20:00 WIB sampai selesai kemudian dilanjutkan kembali saat pagi hari, dan jika ditemukan adanya aksi balapan liar maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku, salah satunya kendaraan bermotor akan ditahan selama tiga bulan agar dapat menjadi efek jera terhadap para pelaku balap liar supaya tidak mengulangi kesalahannya, jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan tiga buah kendaraan roda dua yang mana pengendaranya tidak menggunakan helm serta tidak dilengkapi surat-surat baik SIM maupun STNK, sehingga pihak Satlantas Polres Pulang Pisau mengambil tindakan penilangan terhadap tiga buah motor tersebut. (MC. Pulang Pisau/Ayu/Rj)