Bupati Murung Raya kembali Ingatkan Kepala Dinas Keluar Daerah Wajib Izin

MMCKalteng - Bupati Murung Raya (Mura) Perdie kembali mengingatkan pejabat setingkat eselon II atau kepala dinas wajib izin terlebih dahulu apabila ingin meninggalkan tempat tugas atau tugas keluar daerah.(09/07/2018)
Jangan sampai ketika Bupati ada di tempat, ada pejabat yang keluar daerah tanpa izin, hanya lapor kepada Wakil Bupati atau Sekda.
Baca juga : Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Tk. I di Lingkungan Kanwil Kemenkumham KaltengKarena selama ini Bupati sendiri mengakui kerap kesulitan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pejabat karena kerap menghilang tanpa kabar.
“Saya minta pejabat yang ingin keluar daerah wajib izin atau setidaknya melapor kepada pimpinan, karena selama ini banyak pejabat yang keluar tanpa izin dan pemberitahuan dan sangat sulit untuk dihubungi,” kata Bupati, belum lama ini.
Khususnya, kata Bupati, bisa melaporkan apa saja kegiatan dan di mana keberadaannya apabila tidak ada di tempat, sehingga apabila ada kondisi yang sangat penting dan sifatnya mendesak, mudah berkoordinasi dan dihubungi.
“Saya harap ini menjadi perhatian serius, etika dalam melaksanakan tugas harus dikedepankan," pesan Bupati.
DISKOMINFO SP Kab.Murung Raya Media Center (N.O,Selvin,Taufiq,Rafik)