PK Bapas Palangka Raya Berhasil Upayakan Pidana Dengan Syarat Berupa Pelayanan Masyarakat Bagi Anak

MMCKalteng - Palangka Raya - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Bapas Kelas I Palangka Raya, Candra Aditya berhasil mengupayakan pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sesuai dengan rekomendasi penelitian kemasyarakatan (Litmas) pada kasus tindak pidana pelanggaran Pasal 363 KUHP di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan), Rabu (12/8/2020).

"Menjatuhkan pidana berupa pelayanan masyarakat selama lima puluh jam bagi Anak di Polsek Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dengan pengawasan dari PK Bapas Palangka Raya," bunyi amar Putusan yang diucapkan Majelis Hakim PN Pulang Pisau.
Baca juga : Gubernur Sugianto Sabran Lepas Kontingen Kalteng Ikuti PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara
"Selanjutnya agar PK Bapas melaporkan pelaksanaan putusan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Jaksa Penuntut Umum," ucap Majelis Hakim.
Candra Aditya selaku PK yang mendampingi anak menuturkan, "Puji syukur, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memperhatikan rekomendasi litmas yang kami susun. Putusan ini sesuai dengan amanat Pasal 71 Ayat (1) huruf b Ke-2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
Selanjutnya eksekusi putusan hakim tersebut menunggu salinan putusan hakim untuk dilaksanakan oleh jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan PK Bapas Palangka Raya. Salinan putusan akan terbit paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembacaan putusan. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).