Bupati Katingan Berikan RU 2020 kepada WBP LPN Kasongan

MMCKalteng - Katingan – Sebanyak 274 warga binaan pemasyarakatan (WBP) penghuni LAPAS Narkotika Kelas IIA Kasongan, menerima remisi umum I, 24 WBP diantaranya mendapat remisi umum II, dan langsung bisa menghirup udara segar di luar (bebas). Namun, bagi WBP yang memiliki Denda diwajibkan membayar denda atau harus menjalani subsidernya hingga selesai, Senin (17/8/2020).

Pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Katingan Sakariyas kepada perwakilan narapidana penerima remisi. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Pemda Kabupaten Katingan, usai memimpin upacara peringatan detik – detik proklamasi di tempat yang sama.
Baca juga : Sekda Terima Sertifikat Tanah Sebanyak 7 Bidang
WBP yang memenuhi syarat administratif dan substantif berhak menerima remisi umum karena selama menjalani hukuman, warga binaan pemasyarakatan tersebut dinilai berperilaku baik dan tidak melanggar aturan yang ada. Proses pemberian remisi oleh Bupati Katingan juga didampingi oleh Kalapas Narkotika Kasongan Ahmad Hardi.
Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis.
“Remisi diberikan kepada WBP tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidananya di Lapas Kasongan, harapannya Remisi dapat memotivasi WBP agar bisa memperbaiki diri,” imbuh Kalapas. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).