Bupati Sukamara Serahkan SK Remisi kepada WBP Lapas Sukamara

MMCKalteng - Sukamara - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara yang mendapatkan remisi, telah menerima SK remisi secara langsung yang diserahkan oleh Bupati Sukamara. Jumlah Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 berjumlah 19 orang, dimana 5 diantaranya telah dilakukan Asimilasi rumah, Senin (17/8/2020).

Meskipun dengan keadaan tempat dan penyambutan yang sederhana, bertempat di ruang pertemuan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara. Acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara dilaksanakan penuh hikmat. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Sukamara H. Windu Subagio dan Wakil Bupati Sukamara H. Ahmadi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Baca juga : Sahli Gubernur Herson B. Aden Buka Rakor Akselerasi 100% Pengadaan Barang Jasa secara Elektronik
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara dalam sambutannya mengatakan momentum peringatan HUT Ke-75 Republik Indonesia ini diperingati dengan pemberian remisi umum 17 Agustus bagi narapidana. "Pemberian remisi ini dilakukan untuk meningkatkan rasa Kebangsaan bagi Narapidana sekaligus memenuhi hak Narapidana," tuturnya.
Bupati Sukamara H. Windu Subagio juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara telah membina warga binaan dengan baik, dimana mereka merupakan warga dari Kabupaten Sukamara. "Saya mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang telah membina warga kami selama menjalani masa pidana dan selamat buat warga binaan yang mendapatkan remisi, tetap berkelakuan baik dan taati peraturan yang berlaku di sini," tutupnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Agustus 2020).