Kepala Dinas Sosial Gumas Berharap Tahun 2022 Rumah Perlindungan Sosial Kabupaten Gumas Dapat Terbangun

MMCKalteng - Gunung Mas - Kabupaten Gunung Mas (Gumas) belum memiliki Rumah Perlindungan Sosial (RPS), dan Kabupaten Gumas perlu memilikinya (RPS). Hal ini diutarakan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gumas Jhonson Ahmad, Senin (28/12/2020).
Jhonson mengatakan, pihaknya (Dinsos) sudah mengusulkan pembangunan Rumah Perlindungan Sosial dari APBD Gumas Tahun 2021. “Karena keterbatasan anggaran, usulan itu tidak bisa terakomodir, dan tetap kita perjuangkan untuk Tahun Anggaran 2022,” kata Jhonson.
Baca juga : Mengenal Tiga Varietas Unggul Kelapa Sawit milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi Astra Agro LestariMantan Camat Miri Manasa itu menjelaskan, fungsi Rumah Perlindungan Sosial adalah sebagai tempat penampungan sementara orang yang terlantar sebelum dilimpahkan ke tempat lain yang sesuai atau ke daerah asalnya.
“Fungsi lainnya sebagai wadah penampungan permasalahan sosial, seperti pengemis, anak jalanan gelandangan, dan korban permasalahan dalam rumah tangga,” terang Jhonson.
Jhonson berharap Tahun 2022, Rumah Perlindungan Sosial kabupaten Gumas dapat terbangun. “Lokasinya sudah ada, yaitu di samping kantor Dinas Sosial Kabupaten Gunung Mas,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto