Fatwa Kehalalan Produk Tetap Kewenangan MUI
MMCKalteng – Palangka Raya – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H. Abd. Rasyid menegaskan bahwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI itu digantikan perannya oleh BPJPH.
“Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegas H. Abd. Rasyid menyitir keterangan BPJPH, Kamis (7/1/2021).
Baca juga : Buka Pelatihan Peningkatan Higienitas Sajian Kuliner, Pj Bupati Budi Santosa Harapkan Dunia Kuliner Kobar Makin InovatifDikatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk. Pasal 33 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.
"Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal," terang H. Abd. Rasyid.
"Jadi jelas, baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
H. Abd. Rasyid mengajak pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) agar benar-benar memahami seluruh peraturan perundang-undangan JPH yang ada. Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut.
Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Gondo Utomo)
Kemenag Kalteng