Tempuh Jarak Ratusan Kilometer, Cara PK Bapas Palangka Raya Wujudkan Litmas Berkualitas

MMCKalteng - Kapuas - Sebagai upaya mewujudkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berkualitas dan komprehensif, Azhari Rahman selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya melakukan penggalian data kepada penjamin salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna pengusulan reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat (PB) di Desa Pangkalan Rekan, Kabupaten Kapuas yang berjarak 140 kilometer dari Kota Palangka Raya pada Selasa (2/3/2021) siang.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, penjamin adalah keluarga yaitu suami atau istri, anak kandung, anak angkat atau anak tiri, orang tua kandung atau angkat atau tiri atau ipar, saudara kandung atau angkat atau tiri atau ipar dan keluarga dekat lainnya sampai derajat. Kedua, baik horizontal maupun vertikal," ungkap Azhari.
Baca juga : Wagub H. Edy Pratowo Mengambil Sumpah dan Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Kepala sekolah di Lingkungan Pemprov Kalteng
Ia menambahkan, "Proses penggalian data ini menjadi satu kesatuan dengan penggalian data kepada saudara Bapak yang berada di dalam Lapas untuk selanjutnya kami sampaikan dalam bentuk Litmas," imbuh Azhari.
Setelah menerima penjelasan dan beberapa pertanyaan, Halikin selaku penjamin WBP yang sedang diusulkan reintegrasinya menyampaikan, "Kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya untuk kelancaran PB saudara kami. Awalnya kami kira akan dimintai biaya sekian-sekian, ternyata tidak dipungut biaya sepeserpun," tutur Halikin. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).