Pentingnya Perlindungan Hak Anak Melalui UU SPPA

MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan pengganti dari undang - undang nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar - benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Adapun Substansi yang diatur dalam UU SPPA antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) serta pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi.

Rusman selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit menyampaikan, "Anak yang berkonflik dengan hukum sebenarya merupakan korban dari apa yang dilihat, didengar dan dirasakan serta pengaruh dari lingkungan di sekitar anak. Banyak faktor yang menjadi latar belakang anak melakukan tindak pidana diantaranya adalah pendidikan, usia, pergaulan anak dan lingkungan keluarga," jelasnya, Rabu (3/3/2021).
Baca juga : Bupati Sambut Tahun 2019 Bersama Masyarakat
Sebelum memulai kegiatan Pelatihan Sistem Peradilan Pidana Anak Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Angkatan LVII Tahun Anggaran 2021 yang akan diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan HAM Pusat Pengembangan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Kepemimpinan Kemenkumham RI, pada tanggal 3 sampai 26 Maret 2021, Rusman menyampaikan pesan kepada Kasubsi Klien Anak Bapas Sampit, M. Effendy.
"Harapannya dengan adanya UU SPPA ini dapat menjadi landasan bagi para aparat penegak hukum dalam memproses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum," ungkap Rusman. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).