KUA Gunung Bintang Awai Sosialisasikan Wali Nikah Melalui Penyuluh

MMCKalteng – Barito Selatan – Pemahaman masyarakat Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan tentang wali nikah belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibatnya, sejumlah kendala acapkali muncul dalam pencatatan nikah di KUA kecamatan setempat.
Kepala KUA Gunung Bintang Awai H. Zainal Arifin menuturkan, pihaknya ingin mensosialisasikan berbagai hal tentang wali nikah melalui penyuluh agama Islam non PNS. Agar bisa menjelaskan wali nikah, para penyuluh pun mendapatkan pembekalan.
Baca juga : Sekda Nuryakin Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2023“Jadi kami akan menurunkan penyuluh agama untuk menjelaskan soal wali nikah. Kami bekali dulu mereka sehingga nanti penjelasannya bisa diterima masyarakat,” kata H. Zainal Arifin, Rabu (3/3/2021).
Sosialisasi itu menurut H. Zainal Arifin, merupakan upaya dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui tata tertib urutan perwakilan dalam pelaksanaan akad nikah. Karena bisa jadi ada masyarakat yang belum mengetahui wali hakim dalam akad nikah.
Akibatnya, KUA terkendala karena wali nikah terkadang tidak hadir saat dilaksanakan proses input pencatatan nikah pada Sistem Informasi Nikah (Simkah). Untuk mengatasi kendala tersebut, penyuluh agama Islam diharapkan bisa mensosialisasikan kembali tentang pentingnya memahami wali hakim dalam akad nikah.
Dalam pertemuan bersama para penyuluh agama itu dibahas kompilasi hukum Islam terkait wali nikah. Diharapkan, dua hal itu menjadi dasar pengetahuan bagi masyarakat dalam memahami prosedur perwalian dalam pernikahan. (Gunawan)