Tim Kesehatan Lapas Sampit Dampingi Rapid Test Terhadap Tahanan Baru

MMCKalteng - Kotawaringin Timur – Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 atau Corona Virus Disease, tahanan yang akan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit harus dilakukan Rapid Test terlebih dahulu. Pihak Lapas Kelas IIB Sampit melalui petugas keperawatan kesehatan, Juliansyah kembali melakukan pendampingan kepada Tahanan baru yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sampit, sejumlah 26 (Dua puluh enam) di Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Rabu (17/3/2021).

Hal ini dilakukan sesuai dengan yang diamanatkan melalui surat edaran Dirjen Pemasyarakatan No PAS-PK.01.01.01-679 tanggal 20 mei 2020 tentang Penerimaan Tahanan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di masa Pandemi Covid-19. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Agung Supriyanto membenarkan sehubungan adanya pemindahan tahanan kejaksaan Kotim ke Lapas Sampit.
Baca juga : Pemprov Kalteng Gelar Malam Lepas Sambut Tahun 2023-2024 di Halaman Istana Isen Mulang dan Lapangan Sanaman Mantikei Palangka Raya“Saya telah memerintahkan seorang perawat kesehatan Lapas Sampit untuk melakukan pendampingan kepada Tahanan yang akan dilakukan Rapid test,” jelas Agung Supriyanto.

Kalapas Agung Supriyanto menambahkan, “Pendampingan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi sebenarnya keadaan kesehatan para tahanan, karena akan dilaksanakan pemindahan ke Lapas Sampit,” tambahnya.
Selanjutnya Agung Supriyanto menyampaikan, ”Pendampingan ini dilakukan sebagai wujud sinergitas dengan sesama Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Lapas setempat,“ pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).