Kalapas Sampit dan Kapolres Kotawaringin Timur Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama

MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Salah satu kunci Pemasyarakatan Maju adalah dengan adanya sinergitas, termasuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH). Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai bukti sinergi yang telah terjalin selama ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto bersama dengan Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, AKBP Abdoel Haris Jakin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MOU), bertempat di markas kepolisian resor Kotim, Rabu (17/3/2021).
Adapun tujuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani ini adalah Tentang Resolusi Pemasyarakatan Dalam Rangka Mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit.
Baca juga : Pjs Bupati Kapuas Tinjau Pelabuhan Batanjung
Menanggapi hal tersebut, AKBP Abdoel Haris Jakin berkesempatan menyampaikan, "Kami menyambut positif Perjanjian Kerja Sama ini sebab hal ini sebagai bukti konkrit sinergitas antara pihak Polres Kotawaringin Timur dengan Lapas Sampit yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan kami akan terus berupaya untuk bersama-sama membantu Lapas Sampit dalam mewujudkan Zero Overstaying Tahanan dengan selalu berkoordinasi, serta segera menikdaklanjuti pemberitahuan akan habisnya masa tahanan yang disampaikan oleh Lapas Sampit, karena hal ini sangat penting sebagai bentuk kepastian hukum yang dilengkapi dengan surat penahanan yang sah bagi para tahanan," tuturnya.
Di lain pihak Agung Supriyanto memberikan tanggapannya. "Selama ini Kepolisian Kotawaringin Timur (Polres) selalu merespon cepat dalam penyampaian surat penahanan para tahanan yang ada di Lapas Sampit, semua ini berkat terjalinnya komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik antara Lapas Sampit dengan Polres Kotawaringin Timur," tutur Agung.

Selanjutnya, Agung Supriyanto juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kepala Kepolisian Kotawaringin Timur atas kerja sama yang berlangsung selama ini. "Terima kasih kami ucapkan atas terselenggaranya penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini, semoga ke depannya jalinan kerja sama akan semakin meningkat dalam rangka bersama-sama mewujudkan peningkatan pembangunan di bidang hukum dan HAM," pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).