Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kalapas Sampit dengan Kajari Kotawaringin Timur

MMCKalteng - Kotawaringin Timur - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit terus bina sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sinergitas ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di kantor Kejaksaan Negeri Sampit, Kamis (18/3/2021).
Adapun Perjanjian kerja sama yang ditandatangani ini adalah Tentang Resolusi Pemasyarakatan Dalam Rangka Mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Baca juga : Camat Kahayan Hilir Imbau Masyarakat Untuk Mengurus Surat Kepemilikan Tanah
Erwin Purba selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Sampit) menyampaikan, "Kami menyambut positif Perjanjian Kerja Sama ini sebab hal ini sebagai bukti konkrit sinergitas antara pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan Lapas Sampit yang selama ini telah terjalin dengan baik, dan kami akan terus berupaya untuk bersama-sama membantu Lapas Sampit dalam mewujudkan Zero Overstaying Tahanan dengan selalu berkoordinasi serta segera menindaklanjuti pemberitahuan akan habisnya masa tahanan yang disampaikan oleh Lapas Sampit, karena hal ini sangat penting sebagai bentuk kepastian hukum dengan dilengkapi surat penahanan yang sah bagi para tahanan," ucapnya.
Di lain pihak, Agung Supriyanto selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menjelaskan, "Selama ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur selalu bertindak cepat dalam merespon penyampaian surat penahanan dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan para tahanan yang berada di Lapas Sampit. Semua ini berkat terjalinnya komunikasi, koordinasi, serta kolaborasi yang baik antara Lapas Sampit dengan Kejari Kotawaringin Timur," tuturnya.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas kerja sama yang berlangsung selama ini dan terima kasih pula atas terselenggaranya penandatanganan Perjanjian Kerja sama ini, semoga ke depannya jalinan kerja sama akan semakin meningkat dalam rangka bersama-sama mewujudkan peningkatan pembangunan di bidang hukum dan HAM di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur," pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).