PK Bapas Pangkalan Bun Dampingi Sidang ABH Secara Daring

MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalan Bun melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) pada tingkat persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu (14/4/2021). Pelaksanaan persidangan dilakukan secara daring dan tertutup untuk umum sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pendampingan terhadap ABH merupakan tugas dan fungsi PK Bapas sesuai dengan Undang-Undang SPPA. Persidangan dianggap batal demi hukum jika dalam proses persidangan tidak dihadiri oleh PK Bapas.
Baca juga : Optimalisasi Kualitas APBD 2020
Hal ini tertera pada Pasal 55 UU SPPA dalam agenda persidangan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Di tempat terpisah Kabapas Pangkalan Bun M.Arfandy mengapresiasi apa yang dilakukan oleh PK.
"Saya berharap setiap proses peradilan pidana Anak selalu dilakukan pendampingan oleh PK, sehingga kepentingan bagi Anak dapat terpenuhi dan tidak lupa juga agar selalu memperhatikan protokol kesehatan," ujar M.Arfandy. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2021).