Pranata Humas di Kemenag Kalteng Bertambah 3 Orang

MMCKalteng – Palangka Raya – Sebanyak 3 pegawai negeri lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah lolos ujian kompetensi jabatan fungsional pranata Humas. Ketiganya adalah Maturidi dan Ispurwanto yang saat ini sebagai staf Subbagian Umum dan Humas Kanwil Kemenag Kalteng. Terdapat pula nama Eka Alfantari asal Kantor Kementerian Agama Kota Palangka Raya.
“Setelah lulus ujian kompetensi, kami harus melewati sejumlah tahapan lagi sampai kemudian menjalankan tugas sebagai fungsional pranata Humas,” ucap salah satu pegawai yang lulus, Ispurwanto, Jumat (7/5/2021).
Baca juga : Pertemuan Antara Pemprov. Kalteng dengan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi V DPR RI dan Mitra TerkaitKelulusan itu menandai akan diangkatnya mereka sebagai fungsional pranata Humas. Kehadirannya menambah jumlah pranata Humas menjadi 4 orang, menyusul satu pegawai yang telah menjadi fungsional tersebut.
Biro Humas, Data dan Informasi Kemenag RI merilis pengumuman hasil uji kompetensi jabatan fungsional pranata Humas. Setidaknya butuh waktu kurang lebih 4 bulan lamanya untuk penetapan hasil uji kompetensi. Proses itu termasuk di dalamnya proses sinkronisasi dan penyelesaian administrasi antara Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penyelenggara ujian serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis di website Kementerian Agama RI, sebanyak 111 peserta dinyatakan lulus, dengan rincian 4 peserta dalam jabatan pranata humas ahli madya, 88 peserta dalam jabatan pranata humas ahli muda, 18 peserta dalam jabatan pranata humas ahli pertama dan 1 peserta dalam jabatan pranata humas penyelia.
Kakanwil Kemenag Kalteng H. Abd. Rasyid mengucapkan selamat kepada pegawai yang lolos ujian kompetensi jabatan pranata Humas. Penambahan fungsional kehumasan itu diharapkan semakin memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di jajaran Kemenag Kalimantan Tengah.
“Teruslah berinovasi untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik,” harap Kakanwil. (Maturidi)