Tingkatkan Proteksi dan Keselamatan, Lapas Narkotika Kasongan Lakukan Pemeriksaan Proteksi Radiasi Body Scanner B-SCAN 16 HR-FB

MMCKalteng - Katingan – Menindaklanjuti surat keputusan Nomor : PAS1.PW.08.01-01 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Petugas Proteksi Radiasi (PPR) alat-alat x-ray di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan melalui PPR melakukan pemeriksaan (kontrol) terhadap aspek-aspek proteksi dan keselamatan radiasi fasilitas x-ray pada Kamis (17/6/2021). Kepala Urusan Umum Dheny Rakhman mendampingi serta mengawasi jalannya proses pemeriksaan (kontrol) pada Body Scanner B-Scan 16 Hr-Fb yang berada di P2U Lapas Narkotika Kasongan.
Body scanner adalah sebuah alat pemindai yang bisa menembus lapis pakaian seseorang, memetakan bagian tubuh dengan akurat, serta bisa mendeteksi senjata non-logam dan bahan peledak pada permukaan tubuh yang terlindungi oleh pakaian.
Baca juga : QRIS - DEKRANASDA Kalteng Edukasi IKM Gunakan Transaksi Non TunaiMenurut Ahmad Musafir selaku PPR menjelaskan, “Untuk menjamin keselamatan dalam penggunaan radiasi tersebut perlu diterapkan sistem pengawasan kesehatan/keselamatan pekerja. Pada saat melakukan pengecekan didapatkan hasil yaitu Body Scanner dapat dioperasikan serta kondisinya baik. Terdapat tanda bahaya radiasi serta garis batas untuk meminimalisir tingkat radiasi yang diterima," ucapnya.

“Tidak hanya melakukan pemeriksaan kesehatan serta keselamatan operator pengguna Body Scanner, pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mengecek sejauh mana alat ini beroperasi sehingga dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” tutur dheny. (Humas Lapas Narkotika Kasongan)