Satgas Covid-19 Tegakkan SE Gubernur Kalteng dan SE Walikota

MMCKalteng – Palangka Raya – Perketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan kegiatan Patroli dan Penindakan di lokasi tempat-tempat usaha seperti kuliner warung makan, rumah makan, kafe, pertokoan, perkantoran, pasar, lapak jalanan, angkringan, swalayan maupun tempat yang mengundang keramaian lainnya di kawasan Kota Palangka Raya.
“Patroli setiap hari ini dilaksanakan guna penegakan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng dan SE Walikota Palangka Raya untuk pengetatan PPKM dan pendisiplinan prokes,” ucap Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, Kamis (15/7/2021).
Baca juga : Perancang Susun Kajian Penerapan Protokol Kesehatan dari Pemkot Palangka RayaLebih lanjut Erlin Hardi katakan, patroli ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan bagi pelanggar diberikan sanksi, baik berupa teguran lisan maupun tertulis. Disamping itu, Tim Satgas juga membagikan masker secara gratis dan nasi kotak kepada warga tidak mampu.
“Masyarakat yang kedapatan melanggar diberikan teguran lisan hingga berupa teguran tertulis dan apabila pada saat patroli berikutnya kedapatan melanggar lagi, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan PPKM,“ tegasnya. (Hlm.15/7/2021/DewiS/ foto / data:BPBPK_Prov.Kalteng)