Tim Satgas Intensif Lakukan Yustisi di Wilayah Kota Palangka Raya

MMCKalteng – Palangka Raya – Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan salah satu dengan dilaksanakannya patroli keliling yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19, Selasa (20/7/2021) malam di sekitar Kota Palangka Raya.
“Personil Tim Gabungan Satgas ini dari Satpol PP Prov. Kalteng, BPBPK Prov. Kalteng, Korem 102/PP, Kodim, Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng,“ kata Erlin Hardi selaku Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng, Rabu (21/7/2021).
Baca juga : Rutan Buntok Ikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RIErlin Hardi lebih lanjut katakan, Tim Gabungan Satgas melaksanakan kegiatan ini terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 43 Tahun 2020, Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor. 180.17/109/2021, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor: 26 Tahun 2020, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.
“Tim Satgas secara intensif dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya ini ada 3 tim, tim pagi, sore dan malam,” sambungnya.
“Untuk armada pendukung tim merupakan perwakilan dari instansi masing-masing personil, ada roda 4 dan roda 2,” tutupnya. (Hlm.21/7/2021/DewiS/ foto / data:BPPBK_Prov.Kalteng)