Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah Berada di Level 3

MMCKalteng – Palangka Raya – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor. 26 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, Provinsi Kalimantan Tengah berada di level 3.
“14 Kabupaten dan Kota di Prov. Kalteng berada di level 3 yaitu Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Gunung Mas, Kapuas, Kabupaten Katingan, Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Murung Raya, Pulang Pisau, Seruyan dan Sukamara," kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, Senin (26/7/2021).
Baca juga : Pemkab Katingan Terima 3.170 Sertipikat PTSL Tahun 2021"Diharapkan Kabupaten dan Kota untuk memperkuat 3T (Testing, Tracing, Treatment) sesuai Inmendagri tersebut dengan target capaian 3T sebagai berikut di Barito Selatan 298 orang, Barito Timur 270 orang, Barito Utara 189 orang, Gunung Mas 253 orang, Kapuas 520 orang, Katingan 375 orang, Kota Palangka Raya 623 orang, Kotawaringin Barat 670 orang, Kotawaringin Timur 984 orang, Lamandau 176 orang, Murung Raya 255 orang, Pulang Pisau 275 orang, Seruyan 451 orang, Sukamara 140 orang, serta mempercepat pelaksanaan pemberian vaksinasi,“ sambungnya.
Selanjutnya dikatakan, ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam PPKM pada situasi pandemi Covid-19 berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta pengoptimalan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. (Hlm.26/7/2021/DewiS/ foto / data:BPPBK_Prov.Kalteng)