Dua Kabupaten Berada di Zona Merah, Pemprov. Kalteng Tidak Perpanjang PPKM Level 4

MMCKalteng - Palangka Raya – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, melalui Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng menyampaikan bahwa tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, setelah memperhatikan perkembangan data Covid-19 selama 14 hari terakhir di wilayah Kalteng.
“Keputusan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021," Kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi, Rabu (18/8/2021).
Baca juga : 47 Orang Calon Paskibraka diberikan Pendidikan dan Pelatihan“Berdasarkan data Zonasi dari Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) tanggal 15 Agustus 2021, Zona Merah berkurang menjadi hanya tersisa 2 daerah, yaitu Kapuas dan Barito Timur, kemudian Seruyan telah mengalami perbaikan menjadi Zona Kuning, sedangkan daerah berada pada Zona Oranye yaitu Sukamara, Lamandau Pulang Pisau, Murung Raya, Kotawaringin Barat, Barito Utara, Gunung Mas, Barito Selatan, Katingan, Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya," sambungnya.
“Agar masing-masing Kabupaten dan Kota berdasarkan kriteria masing-masing daerah untuk terus memantau dan melaporkan hasil penanganan pandemi Covid-19 kepada Satgas Prov. dan agar perbaikan yang sudah dicapai ini dapat dipertahankan, sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik ke depannya," pungkasnya. (Hlm.18 /8/2021/DewiS /foto /Data: PusdalopsPBKalteng)