FGD Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas

MMCKalteng - Gunung Mas - Untuk menghimpun data atau bahan penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas, maka diadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng.
“Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas, kegiatan ini dilatarbelakangi Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Walikota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing,” ucap Marko Mahin selaku Koordinator Tim Penyusun, di Aula Hotel Zefanya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga : Seminar Sejarah Kalimantan Tengah 2024: Menguatkan Kesadaran Sejarah, Membangun Kesadaran IdentitasMenurut dia, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA. Pengakuan dan perlindungan MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di wilayah adat yaitu tanah adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.
Berdasarkan Peraturan MLHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas hutan adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara atau ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan Gubernur dan/atau Bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.
“Untuk itu, penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar wilayah adat yaitu tanah adat MHA di Kabupaten Gunung Mas berada di kawasan hutan. Karena itu untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan wilayah adat, maka Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas,” demikian kata Marko Mahin, yang juga ahli antropologi Dayak ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson, yang juga menjadi ketua panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas mengatakan, bahwa Pemkab Gunung Mas sangat berterima kasih dan mendukung penyusunan naskah akademik dan Raperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gunung Mas.
“Saya pribadi sangat mendukung karena ini jalur perjuangan Masyarakat Dayak secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum,” tegasnya.
Direncanakan penyusunan naskah akademik dan Raperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas ini akan rampung pada bulan Desember 2021.
“Sehingga ini dapat diadopsi baik menjadi Perda inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas atau Perda inisiatif Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Diharapkan melalui mengesahkan atas Perda tersebut akan mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas,” tandas Yansiterson saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Gunung Mas.
Kegiatan dihadiri sekitar 25 orang peserta yang terdiri dari dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait serta, pengurus lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedemangan dan AMAN Gunung Mas. Kegiatan ini diadakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerja sama dengan Dinas Kehutanan Prov. Kalteng dan tim penyusun naskah akademik dan Raperda Masyarakat Hukum Adat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP). (Marko Mahin / Foto: Marko Mahin)