Pemkab Pulang Pisau Mulai Terapkan Status Guru Honorer Jadi PPPK

MMCKalteng - Kabar baik bagi guru yang saat ini masih berstatus tenaga honorer, dimana Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan mulai menerapkan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut disampaikan Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo usai menghadiri Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke 73 dan Hari Guru Nasional (HGN) di Halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/11).
Baca juga : Kunjungi SMA/MA, Dishub Kobar Sosialisasikan Sipencatar TA 2021/2022Pemerintah akan mulai menerapkan PPPK kepada guru-guru honorer melalui syarat dan mekanisme yang telah ditentukan, misalnya melalui test, ucap Edy.
Guru-guru honorer yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah, SK yayasan dan SK Kepala Daerah itu akan dinaikan statusnya menjadi PPPK. " Nantinya, Guru yang berstatus PPPK ini akan menerima hak-hak yang sama dengan Guru berstatus ASN, hanya saja ketika memasuki masa purna atau pensiun tidak mendapatkan uang pensiun saja," terang Edy Pratowo.
Dia juga berharap langkah ini bisa sebagai solusi untuk menjawab kegelisahan para guru honorer terhadap statusnya sebagai abdi Negara, kita juga mengimbau agar para guru honorer tetap menjalankan tugas secara profesional dalam membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik sebagai generasi penerus bangsa, pungkasnya (MC. Pulang Pisau/Amel/Ayu/Rj)