Kanwil Kemenkumham Kalteng Kembali Berikan Prestasi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Prov. Kalteng

MMCKalteng - Palangka Raya – Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi satu kewajiban badan publik dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng menindaklanjutinya dengan membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tugas PPID tentunya harus mampu memfasilitasi keterbukaan informasi yang antara lain penyediaan informasi publik wajib disediakan secara berkala, penyediaan informasi publik serta merta dan penyediaan informasi publik wajib disediakan setiap saat.
Bertempat di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (25/11/2021) pukul 13.00 WIB, dilaksanakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Adapun klasifikasi penghargaan KIP ada lima, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Baca juga : Vaksin Covid-19 Mulai Didistribusikan ke-22 Faskes di KobarBerdasarkan Keputusan Komisi Informasi Prov. Kalteng Nomor : 125.1/KEP/KI KALTENG/XI/2021 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng mendapatkan Peringkat ke- IV dengan nilai cukup tinggi yakni 90,27, sebagai Badan Publik Informatif dari 11 besar Kualifikasi Badan Publik Kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalteng yang diwakili Kepala Bagian Program dan Humas Diana Soekowati menerima penghargaan tersebut, yang diserahkan langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Herson B. Aden.

Sebelumnya, pada tahun 2020 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng mendapatkan peringkat ke-II Sebagai Badan Publik Menuju Informatif dari 7 besar Kualifikasi Badan Publik Kategori Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalimantan Tengah. Tentunya dengan capaian predikat tersebut, Kanwil Kemenkumham Kalteng tidak berpuas diri, namun terus meningkatkan kualitas diseminasi informasi serta manajemen PPID di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng sebagai wujud pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, utamanya dalam hal keterbukaan informasi.
Kepala Bagian Program dan Humas, Diana Soekowati menyampaikan perlunya dukungan sarana dan prasarana serta manajemen yang profesional dalam pelayanan PPID tersebut. Ia juga berharap di tahun mendatang seluruh Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng juga dapat diikutsertakan dalam monitoring keterbukaan informasi publik, guna mendorong diseminasi informasi di satuan kerja dan unit kerja di lingkungan Kemenkumham.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya memberikan apresiasi kepada PPID Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng atas usaha dan kerja keras selama ini dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia juga mengatakan anugerah ini merupakan hasil upaya pencapaian kerja keras insan pengayoman dalam terus memberikan layanan prima kepada publik, khususnya saat masa pandemi Covid-19.
"Kemenkumham Kalteng terus berupaya melakukan inovasi dalam menciptakan produk-produk layanan informasi yang dapat dirasakan dampaknya bagi masyarakat, semoga dengan adanya penghargaan ini dapat memacu semangat serta menjadi dorongan dan motivasi bagi seluruh jajaran di kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng untuk bekerja dan berkinerja dengan lebih baik lagi, sehingga bisa mendapatkan penghargaan-penghargaan dan prestasi lainya,” ucap Ilham.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa ini merupakan pencapaian terbaik yang sudah diraih oleh Kanwil Kemenkumham Kalteng di Bidang Kehumasan. “Ini semua berkat kerja keras kita bersama, sehingga kita bisa mendapatkan peghargaan terbaik tersebut, semoga di tahun 2022 nanti kita bisa kembali mendapatkan penghargaan serupa bahkan lebih baik lagi,” katanya.
Kakanwil juga menambahkan, salah satu syarat dalam membuka informasi publik ini antara lain dengan melakukan transparansi. “Transparansi yang ada di Kemenkumham semakin memperlihatkan baik dan jeleknya kinerja kami selama ini. Inilah bentuk komitmen kami dalam menjalankan visi keterbukaan informasi publik," katanya lagi.
Menutup acara, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo mengatakan predikat yang disematkan ini bukanlah tujuan utama dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Wakil Gubernur juga mengatakan predikat yang merupakan hasil dari penilaian monitoring dan evaluasi (monev) terhadap badan publik tersebut bukanlah sebuah ajang kontestasi antar lembaga pemerintah. Tetapi lebih dari itu, memaknai esensinya yakni sejauh mana sebuah badan publik tertib dalam melaksanakan Undang-Undang KIP sebagai konstitusi. (Red-dok, Humas Kalteng, November 2021).