Empat Puluh Pasangan Ikuti Isbath Nikah Massal Di Kecamatan Kahayan Kuala

MMCKalteng - Sebanyak 40 pasangan mengikuti isbath nikah massal yang digelar oleh PKK dan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bekerjasama dengan Pengadilan Agama Pulang Pisau, di Aula Kecamatan Kahayan Kuala, Bahaur Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (28/11/2018).
Kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Sarif Usman beserta rombongan, rombongan Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, Forkopimda, dan para SOPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga : Bidang Arsip Dispursip Kalteng Menjadi Narasumber Pada Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID Prov. KaltengLaporan yang kami terima dari panitia pelaksana kegiatan, telah terdaftar di register kepaniteraan Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tanggal 8 November 2018 sebanyak 40 perkara yang setelah melalui tahapan dan siap disidangkan hari ini, kata Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo dalam sambutannya.
Menurutnya masih banyak masyarakat yang awam bahwa tentang perkawinan seharusnya dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Banyak masyarakat merasa bahwa perkawinan yang dilakukan sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan sehingga merasa tidak perlu lagi melakukan pencatatan perkawinannya," terangnya.
Harapannya sidang isbath nikah yang dilaksanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan ditahun-tahun mendatang banyak masyarakat yang menyadari untuk melaksanakan Ishbat nikah dalam rangka mencatatkan nikahnya dalam administrasi kependudukan guna mempermudah mengurus dalam segala hal administrasi, ungkap Edy Pratowo. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Rj)