Kasubsi Kamtib Lapas Sukamara Lakukan Perkenalan Kepada Warga Binaan

MCMKalteng - Sukamara - Pada Selasa (14/12/2021) kemarin, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara dikumpulkan di ruangan tengah blok hunian. Hal ini dilakukan untuk memperkenalkan kepada seluruh warga binaan terkait dengan kedatangan Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib) Lapas Sukamara yang baru.
Andreas Betrianto selaku Kasubsi Kamtib yang baru didampingi langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno bersama dengan staf dari Subseksi Kamtib dan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) yang bertugas saat itu, melakukan perkenalan diri sekaligus menyapa seluruh warga binaan. Perkenalan yang dilakukan bertujuan untuk membangun hubungan yang baik dengan seluruh warga binaan di dalam menjaga situasi agar selalu dalam keadaan yang aman dan tertib di Lapas.
Baca juga : Wagub Kalteng Dorong Pemerintah Pusat Wujudkan Pembagian DBH SDA yang Adil untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Joko Prayitno pada kesempatan ini juga sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh warga binaan untuk terus menjaga dan memelihara situasi di dalam Lapas agar tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun baru 2022.
"Untuk saat ini kita telah memiliki Kasubsi Kamtib yang baru. Kita harapkan ini akan semakin menambah dan meningkatkan kekuatan pengamanan yang kita miliki. Kepada seluruh warga binaan juga supaya dapat senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Sukamara, mari kita saling menjaga dan jangan sampai ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan," tutur Joko Prayitno.

Joko Prayitno juga berpesan kepada tahanan yang baru masuk di Lapas Sukamara agar dapat menyesuaikan dan mengikuti setiap aturan yang berlaku. "Untuk tahanan yang baru masuk, saya harap dapat selalu mematuhi setiap aturan yang ada di sini. Terkait dengan apapun hasil putusan sidang nantinya, kita akan selalu mendoakan yang terbaik," pungkasnya. (Red-dok, Humas Kalteng, Desember 2021 / edt : rkh).