Manfaatkan Eks Gedung Kanwil Kemenkumham Kalteng Guna Tingkatkan Pelayanan Pada Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya

MMCKalteng- Palangka Raya. Dalam rangka membahas kelanjutan permohonan penggunaan sementara eks. Gedung Kanwil Kemenkumham Kalteng yang berada di Jl. G. Obos No. 10 Kota Palangka Raya, Kakanwil Kemenkumham Kalteng (Ilham Djaya) mengundang KPKNL Kota Palangka Raya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalteng terkait dengan tindak lanjut eks. Gedung Kanwil tersebut yang saat ini masih digunakan sekaligus menjadi ajang silaturahim. Rabu (5/1/2022).

Dalam rapat yang dilaksanakan bertempat di ruang kerja Kakanwil tersebut, hadir Kepala Divisi Administrasi (Ikmal Idrus), Kepala KPKNL Palangka Raya (R. B. Sigit Budi Prabowo), Kepala Bagian Umum (Mahrijuni), Ketua Bawaslu Kalteng (Satriadi), dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN (Liyana) serta Kepala Kantor Imigrasi Palangka Raya (Ujang Cahya).
Baca juga : Tingkatkan Harmonisasi, Bupati dan Wabup Barito Selatan Safari Ramadan Sekaligus Bukber di Kejari Barsel
Pada kesempatan tersebut, Ilham Djaya pun menjelaskan bahwa sehubungan dengan penetapan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya sebagai Unit Pelaksana Teknis Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), maka dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan pemanfaatan Gedung Eks Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah guna peningkatan pelayanan keimigrasian.
“Pada tahun 2021, salah satu UPT Kanwil Kemenkumham Kalteng yaitu Kanim Palangka Raya telah meraih predikat WBK dan dengan pertimbangan yang matang bahwa eks. gedung kantor wilayah tersebut akan dipergunakan untuk pemanfaatan peningkatan pelayanan publik bagi Kanim Palangka Raya,” pungkas Ilham Djaya. (Reddok, Humas Kalteng – HF, Januari 2022).