Terus Bekerja Sesuai SOP, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Beserta Jajaran Berikan Penguatan Tusi Keimigrasian di Kanim Kelas II TPI Sampit

MMCKalteng - Kotawaringin Timur – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya didampingi Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, Kepala Divisi Keimigrasian Arief Munandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi, Kepala Sub Bidang Intelejen Keimigrasian Irawan Widiarto, Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Hendar Setiawan dan Kepala Sub Bagian Program dan Humas Laila Rahmawati menyambangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit. Rabu (13/4/2022). Pada kesempatan pertama Kakanwil mengingatkan kepada seluruh jajaran agar tidak abai dan lengah terhadap Virus Covid-19 serta senantiasa selalu menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk dengan memanfaatkan Aplikasi PeduliLindungi bagi tamu yang akan berkunjung ke Kanim Kalas II TPI Sampit.
Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian ini juga dalam rangka menindaklanjuti Pengarahan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara daring kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi seluruh Indonesia dan sekaligus mempererat tali silahturahmi. Kepala Kantor Wilayah mengambil langkah cepat untuk memberikan pengarahan, penguatan dan meyakinkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit dalam memberikan pelayanan terbaik dalam pemberian Visa, Exit Permit Only, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian. Ilham menyampaikan betapa pentingnya seseorang memiliki Integritas.
Baca juga : Pasar Ramadhan Mulai Dibangun"Ketika seseorang menanamkan nilai Integritas dalam dirinya maka setiap tugas, pelayanan, pengawasan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum keimigrasian dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku”, ungkap Kakanwil.

Kakanwil menyampaikan pererat koordinasi dan komunikasi pada seluruh jajaran Imigrasi Sampit, terus bekerja sesuai SOP, bekerja secara profesional dan melayani masyarakat dengan baik dengan menerapkan tata nilai PASTI. Kakanwil Kemenkumham Kalteng mengingatkan bahwa jika ditemukan hal-hal yang bertentangan, maka akan dilakukan penindakan tegas terhadap pelakunya.
Kepala Divisi Keimigrasian mengatakan dengan menanggapi dinamika situasi saat ini. “Bekerja sesuai tugas dan fungsi yang ada, jalankan Standar Oprasional Prosedur yang ada, jangan sampai ada penyelewengan terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat”, ujar Arief.
“Seluruh jajaran Imigrasi Kelas II TPI Sampit harus bisa mengikuti peraturan – peraturan yang berlaku serta memahami Organisasi & Tata Kelola (Orta) yang ada. kepada jajaran pegawai di Kanim Sampit untuk tidak bekerja hanya dengan perasaan dan kebiasaan, serta jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran aturan yang bisa mencoreng nama baik Organisasi”, tegas Arief.

Kadiv Keimigrasian juga menyampaikan terkait Persiapan Pelaksanaan Target Kinerja Divisi Keimigrasian B05 Tahun 2022 agar segera dilaksanakan oleh setiap Kantor Imigrasi dalam rangka pemenuhan data dukung guna pelaporan yang tepat waktu. Adapun target kinerja Divisi Keimigrasian terdiri dari Implementasi Mobile Paspor, Tersedianya Data Cekal di Divisi Keimigrasian dan Penegakan Hukum Berbasis SOPAP dan Regulasi.
Kepala Divisi Administrasi juga menyampaikan, “Jadilah SDM yang memiliki intelegensi, energy dan semangat serta integritas. Jujur, tulus, ikhlas melayani karena seyogyanya kita semua sedang berusaha memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat di semua fungsi”. (Red-dok, Humas Kalteng – IMS, April 2022/edt:rkh)