PPID Utama Serahkan Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 ke KI Pusat

MMCKalteng - Jakarta - Pemprov. Kalteng melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara resmi menyerahkan Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Jumat (27/5/2022). Laporan tersebut diterima oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah di Kantor KI Pusat.
PPID Utama yang diwakili oleh Sekretaris yang juga selaku Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Erwindy menyampaikan bahwa Laporan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan kewajiban setiap Badan Publik dalam melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam periode 1 tahun.
Baca juga : Kalteng Raih WTP 5 Kali Beruntun"Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ucapnya.
Diharapkan dengan ketaatan pemerintah dalam menjalankan amanat UU ini, Kalteng akan menjadi Badan Publik yang lebih informatif dan transparan dalam mewujudkan Good Governence menuju Kalteng Makin BERKAH. (LA/rkh)